Archive for March, 2010


Banyak perusahaan yang mencari pagawai tentuya dengan beberapa persyaratan yang di ajukan. Guna menjadi bahan pertimbangan keahlian pada Bidang maupun pengetahuan yang dimilikinya. Sangat mungkin ini menjadi suatu kompetensi dan peluang yang sangat ketat sebagai pegawai. Kebanyakan dari para pelamar kerja tidak dapat menyanggupi persyaratan apa saja yang di ajukan perusahaan untuk dapat menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Karena sering saya dapati perusahaan membutuhkan manusia yang serba bisa. Dari mulai hal kecil hingga sesuatu yang tidak bisa di jangkau.
Menurut analisa saya hal seperti ini sangat perlu di perhatikan apalagi dari waktu ke waktu sering tumbuh pesaing pada lapangan pekerjaan. Sehingga dapat saya asumsikan perusahaan yang membutuhkan karyawan seperti hal-nya yang tertulis pada persyaratan sangat mustahil. Mungkin hanya ada segelintir manusia yang dapat menyanggupi persyaratan tersebut. Dari mulai pengalaman, minimal pendidikan maupun keahlian yang dimiliki si pelamar tersebut. Contoh pada bagian Web programmer persyaratan ini mungkin sulit bagi saya sehingga sangat tidak wajar perusahaan mengajukan persyaratan seperti ini.

• Mengerjakan pembuatan program aplikasi baru berdasarkan spesifikasi.
• Melakukan testing dan debugging.
• Melakukan diskusi dengan klien untuk mendapatkan kebutuhan/requirement dan membuat dokumentasi hasil diskusi tersebut.
• Melakukan analisa/debugging/troubleshooting dan melakukan tindakan perbaikan berdasarkan diskusi/keluhan klien dan persetujuan dari supervisor.
• Membuat dan memelihara/mengupdate dokumentasi kode program aplikasi.
• Membuat panduan penggunaan program aplikasi yang telah selesai dibuat.
• Mendampingi marketing/sales dalam presentasi (baik pengejaran prospek maupun pelaporan kemajuan pekerjaan) ke klien.
• Melakukan instalasi/deployment ke tempat klien.
• Pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang yang sama
• Menguasai HTML dan CSS (wajib)
• Menguasai bahasa pemrograman PHP (wajib)
• Menguasai penggunaan database MySQL (wajib)
• Menguasai penggunaan dan pengelolaan Linux dan Apache (nilai tambah)
• Memahami javascript dan ajax (nilai tambah)

Menurut opini saya pribadi kompetensi seperti ini cukup impossible untuk di penuhi. Tetapi bagaimanapun saya sebagai calon kompetensi berikutnya tentunya menjadikan hal ini sebagai motivasi dan pacuan untuk terus mengembangkan keahlian dan pengetahuan saya pada bidang ini.
artikel ini sudah termuat di WARTA WARGA UNIVERSITAS GUNADARMA

Dari berbagai situs tang menyediakan pelayanan lowongan kerja banyak diantaranya yang merekomendasikan pada perusahaan besar, menengah maupun kecil seperti Perusahaan tinggi, persahaan menengah maupun kecil. Peluang ini tentunya sangat di minati dan dapat di manfatkan sebagai arena untuk mencari sasaran peluang kerja di bidangnya.Banyak di antaranya situs-situs menyebutkan sebagai apa dan di mana pegawai akan di pekerjakan. Sehingga dapat memudakan para jobseeker untuk bersaing memperleh pekerjaan pada bidangnya masing2.
Berdasarkan beberapa situs yang saya anailsa salah satunya di bidang IT, saya melihat banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menawarkan berbagai bagian di bidang Information tekhnology khususnya yang berhubungan dengan bidang tersebut. Begitu ketatnya persaingan yang akan terjadi sebagai pegawai maupun karyawan karena mungkin persyaratan yang di ajukan sebagai bahan referensi atau pertimbangan perusahaan tersebut. Sehinga saya dapat menyimpulkan bagian apa yang paling di cari pada perusahaan tinggi maupun menengah utuk bidag IT. Dari mulai programer junior hingga perancangan website (website design) yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Menurut analisa saya pengembangan sebuah system maupun software (software development) merupakan bagian yang sangat penting pada sebuah perusahaan untuk memajukan dan terus mengembangkan perusahan tersebut. Yang sangat mungkin setiap perusahaan mencari bagian ini khususnya di bidang IT. Seperti :
• Software Development Engineer
• WEB Application developer
• Senior Mobile Developer
• Programmer development analysis
Dari referensi di atas saya dapat memberi kesimpulan bahwa bagian kebanyakan bagian yang populer yang di butuhkan pada perusahaan adalah pengembangan sebuah system aplikasi maupun program. Namun tidak kalah populer seperti pada bagian Data base, Web Grafic design, Human resource, aplication bussines analysis dan lain-lain.
artikel ini sudah termuat di WARTA WARGA UNIVERSITAS GUNADARMA

Menurut saya ada beberapa pelanggaran yang di lakukan oleh sebagian wartawan yang sering mengekspose setiap kejadian. sehingga wartawan terus-menerus menyajikan berbagai peristiwa mulai dari infotainment, politik, news maupun kejadian-kejadian yang tidak tersadari. kita mulai merasa bertambah wawasan setelah melihat berita yang ada pada media elektronik ataupun media masa. meskipun kita tidak merasakan langsung setiap peristiwa yang terjadi. namun dari pada itu saya merasakan ada segelintir pelanggaran yang di lakukan oleh para jurnalis menyangkut kode etik dan undang-undang pers. seperti pada peristiwa pemboman yang terjadi di indonesia yang di lakukan oleh teroris. wartawan sering kali menampilkan gambar yang kurang wajar dan sangat menakutkan. misalnya korban yang terkena bom dan mengalami luka yang sangat parah. seharusnya wartawan dapat memanipulasi gambar itu sehingga tidak terlalu menakutkan di pandang. hal ini termuat dalam kode etik pers menyangkut tata cara wartawan menyiarkan berita yang layak di pertontonkan. sehingga saya melihat hal ini adalah pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh para jurnalis dan wartawan.

Dewasa ini banyak sekali kasus yang sering di sajikan oleh stasiun TV terkait berita infotainmen yang semakin hari semakin hangat saja. Berbagai kejadian sering terjadi akibat ulah para publik figure yang sering mencari perhatian, atau hanya mencari sensasi. tak ubahnya para pejabat negara atau perang politik pun selalu menghiasi berbagai peristiwa di negeri ini. Tak hentinya kasus demi kasus sering terexpose di infotainment dengan menyajikan berita terbaru dan ter-update sehingga menjadi berita yang menggegerkan, menyedihkan bahkan memuakkan. Peristiwa ini tidak terlewati oleh peran besar para pemburu berita atau yang sering di sebut wartawan. Betapa berartinya berita para artis oleh para jurnalis ini, guna mengangkat suatu tema berita untuk di perbicarakan. Siapa lagi kalau bukan wartawan sang pengexpose yang selalu berjuang mendapatkan berita-berita hangat.
Namun bukan pers bila tak kenal lelah, mereka melakukan semua itu berdasarkan aturan dan etika-etika yang berlaku. Bukan hanya undang-undang 45 saja yang mengatur tentang hukum-hukum di indonesia saja. Para jurnalis pun merasakan undang-undang itu yang mengatur segala perkara dan peraturan para jurnalis dengan kode etik tertentu. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Demikian ini kode etik pers serta jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
h prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
gra
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
artikel ini sudah termuat di WARTA WARGA UNIVERSITAS GUNADARMA

Powered by WordPress. Theme: Motion by 85ideas.